3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman

Jum'at, 13 November 2020 - 15:24 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) memunculkan polemik di masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) . Polemik pun bermunuculan.

Untuk diketahui, sebelumnya RUU Larangan Minol ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra.

( ).

Dalam draf RUU Larangan Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.( ).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More