Usulan RUU Minol, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Belum Perlu

Jum'at, 13 November 2020 - 13:00 WIB
Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengingatkan, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol ini justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal atau oplosan yang selama ini menjadi masalah utama penyebab kematian pada kasus minol.

"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata Sahroni.(Baca juga: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol )

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menerima usulan RUU Minol dari sejumlah anggota dari Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra. RUU yang terdiri dari 7 bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!