Usulan RUU Minol, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Belum Perlu
Jum'at, 13 November 2020 - 13:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai bahwa usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) belum diperlukan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) belum diperlukan. Politikus Partai Nasdem itu menyarankan agar urgensi pengusulan RUU yang pernah dibahas di DPR 2014-2019 ini perlu kembali dipertimbangkan.
"Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya, sehingga sangat sulit terjangkau, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi," kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2020).
Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini menyebut, yang terpenting minol atau miras ini adalah penegakkan aturan yang sudah ada selama ini di masyarakat. Bagaimana agar pembatasan usia peminum alkohol ini benar-benar diterapkan di lapangan. (Baca juga: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol )
"Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakkannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk," ujarnya.
"Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya, sehingga sangat sulit terjangkau, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi," kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2020).
Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini menyebut, yang terpenting minol atau miras ini adalah penegakkan aturan yang sudah ada selama ini di masyarakat. Bagaimana agar pembatasan usia peminum alkohol ini benar-benar diterapkan di lapangan. (Baca juga: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol )
"Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakkannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk," ujarnya.
Lihat Juga :