Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Sikap PGI

Jum'at, 13 November 2020 - 10:15 WIB
Menurutnya, terkait minuman beralkohol yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan yang ketat. Hal ini disertai penegakan hukum yang konsisten. "Sesungguhnya hal ini sudah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Permen Perdagangan No 25/2019. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," katanya.

(Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan ).

Apalagi, Gomar menilai bahwa tidak semua hal harus diselesaikan dengan undang-undang. Apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini. "Yang jauh lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar masyarakat kita makin dewasa dan bertanggung jawab," tuturya.

(Baca juga: Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen ).

"Pendekatan prohibitionis atau larangan buta seperti RUU ini, menurut saya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol . Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!