Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Sikap PGI

Jum'at, 13 November 2020 - 10:15 WIB
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengaku geleng-geleng kepala dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengaku geleng-geleng kepala dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol . Menurutnya pada tahun 2016 lalu PGI telah menyampaikan pandangan mengenai hal ini melalui RDPU DPR-RI.

Terlebih lagi dia menilai ada RUU yang mendesak untuk dituntaskan. "Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PMHA (Perlindungan Masyarakat Hukum Adat), RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), dan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).



Gomar melihat, RUU ini bersifat kekanak-kanakan karena hanya mengandalkan pelarangan. "Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil (bersifat kekanak-kanakan). Apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" ujarnya.

(Baca juga: Heboh Ngemil Sambil Ngebir Bakal Dipenjara, Begini Tanggapan Pengusaha ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!