PGI Minta DPR Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada dengan Lapang Dada

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:40 WIB
loading...
PGI Minta DPR Hormati...
PGI meminta DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah. Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt Henrek Lokra mengatakan putusan MK seharusnyanya diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan.



"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Henrek Lokra dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Sehingga sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK, lanjutnya, haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat. Pada gilirannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.

Untuk mencegah hal-hal tersebut, PGI menyambut positif putusan MK dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Meminta DPR RI dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945," paparnya.



Terakhir mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku–perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)