PGI Minta DPR Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada dengan Lapang Dada
loading...

PGI meminta DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah. Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt Henrek Lokra mengatakan putusan MK seharusnyanya diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan.
Baca juga: KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Henrek Lokra dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Sehingga sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK, lanjutnya, haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat. Pada gilirannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt Henrek Lokra mengatakan putusan MK seharusnyanya diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan.
Baca juga: KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Henrek Lokra dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Sehingga sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK, lanjutnya, haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat. Pada gilirannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Lihat Juga :