KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?
Kamis, 12 November 2020 - 14:28 WIB
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan sejumlah manfaat apabila Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik ( Sirekap ) diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 .
Arief menyatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan KPU penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal. Pertama, tentunya proses ini akan membantu semua pihak baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
"Yang kedua, kami sering menyebutnya Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien," kata Arief dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
( ).
Belum lagi, kata dia, penggunaan kertas yang selama ini dinilai cukup banyak, itu bisa akan dikurangi. Yang lebih penting lagi, kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa ditekan atau dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.( ).
Arief menyatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan KPU penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal. Pertama, tentunya proses ini akan membantu semua pihak baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
"Yang kedua, kami sering menyebutnya Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien," kata Arief dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
( ).
Belum lagi, kata dia, penggunaan kertas yang selama ini dinilai cukup banyak, itu bisa akan dikurangi. Yang lebih penting lagi, kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa ditekan atau dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.( ).
(zik)
tulis komentar anda