Penerapan E-Voting di Pemilu Dinilai Perlu Kajian Komprehensif
Kamis, 12 November 2020 - 09:21 WIB
loading...
Perlunya penggunaan teknologi seperti e-voting dalam pemilu maupun pilkada. Tapi belum, jika diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah berjalan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai perlunya penggunaan teknologi seperti e-voting dalam pemilu maupun pilkada. Tapi, e-voting tidak mungkin, jika diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah berjalan.
(Baca juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar Soal Aliran Gratifikasi)
Ke depannya, e-voting bisa diterapkan di Pilkada, karena ketentuannya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). (Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
"Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Namun, Guspardi menyadari bahwa penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta di terapkan di seluruh daerah di Indonesia. Di samping masalah teknologi, pelaksanaan e-voting juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing daerah," ujarnya.
Politikus PAN ini juga menjelaskan bahwa beberapa negara telah menerapkan e-voting sejak lama seperti Estonia, Canada, India dan Philipina. Tetapi, ada juga negara yang justru meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda. Sehingga, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan seksama.
(Baca juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar Soal Aliran Gratifikasi)
Ke depannya, e-voting bisa diterapkan di Pilkada, karena ketentuannya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). (Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
"Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Namun, Guspardi menyadari bahwa penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta di terapkan di seluruh daerah di Indonesia. Di samping masalah teknologi, pelaksanaan e-voting juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing daerah," ujarnya.
Politikus PAN ini juga menjelaskan bahwa beberapa negara telah menerapkan e-voting sejak lama seperti Estonia, Canada, India dan Philipina. Tetapi, ada juga negara yang justru meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda. Sehingga, penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan seksama.
Lihat Juga :