Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto
Kamis, 12 November 2020 - 14:05 WIB
“Berdasarkan hitungan waktu, kesiapan SDM, dan ketersediaan jaringan, maka penggunaan Sirekap maksimal digunakan untuk fungsi publikasi hasil suara. Bukan sebagai mekanisme penetapan hasil suara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).
Jika Sirekap bersifat opsional atau tidak wajib, Mardani menjelaskan draf PKPU harus menyiapkan dua jalur pengaturan, yakni rekap manual berjenjang dan menggunakan Sirekap. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)
“Pendapat saya, Sirekap sama dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) untuk publikasi. Bukan sebagai mekanisme penerapan hasil pilkada. Bahaya jika semua didasarkan hanya pada foto,” pungkasnya.
Jika Sirekap bersifat opsional atau tidak wajib, Mardani menjelaskan draf PKPU harus menyiapkan dua jalur pengaturan, yakni rekap manual berjenjang dan menggunakan Sirekap. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)
“Pendapat saya, Sirekap sama dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) untuk publikasi. Bukan sebagai mekanisme penerapan hasil pilkada. Bahaya jika semua didasarkan hanya pada foto,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :