Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto

Kamis, 12 November 2020 - 14:05 WIB
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan suara (tungsura) dan rekapitulasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menolak usulan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi secara Elektronik ( Sirekap ) pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 .

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan suara (tungsura) dan rekapitulasi. Adapun aspek yang harus diperhatikan adalah kerangka hukum dan kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai yang mendokumentasikan foto C-Plano dan mengirimnya. (Baca juga: Optimis 3 Indikator Sukses Pilkada Versi Ketua Komisi II DPR Bisa Terealisasi)



Selain itu, KPU harus memastikan ketersediaan jaringan daring untuk mengirim foto dan penyediaan dokumen C-Hasil untuk saksi dan panitia pengawas (panwas) pilkada. Lembaga pimpinan Arief Budiman itu berencana membuat payung hukum dalam Peraturan KPU (PKPU).

Politikus PKS mengusulkan agar dalam PKPU tetap mengatur pendokumentasian hasil tungsura dan rekap manual. Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan penerapan Sirekap itu sebaiknya opsional sesuai kemampuan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!