Kasus Suap Bowo Sidik, Bekas Direktur Humpuss Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 11 November 2020 - 15:51 WIB
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut dua tahun penjara. Taufik juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Dalam materi tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

(Baca: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP)

JPU meyakini Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M Indung Andriani. Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti yang telah dihukum 1,5 tahun pidana penjara.

Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Taufik tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Taufik dinilai sopan proses persidangan. Dia juga belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.



(Baca: Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?

Taufik dan Asty memberikan suap kepada Bowo melalui Indung dalam bentuk uang berupa dolar AS dan rupiah agar membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah, di antaranya Bowo Sidik yang diganjar 5 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan. Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta M Indung Andriani yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More