Kasus Suap Bowo Sidik, Bekas Direktur Humpuss Dituntut Dua Tahun Penjara
Rabu, 11 November 2020 - 15:51 WIB
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut dua tahun penjara. Taufik juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Dalam materi tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
(Baca: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP)
JPU meyakini Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M Indung Andriani. Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti yang telah dihukum 1,5 tahun pidana penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Dalam materi tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
(Baca: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP)
JPU meyakini Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M Indung Andriani. Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti yang telah dihukum 1,5 tahun pidana penjara.
Lihat Juga :