Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?

Kamis, 05 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Bupati Mimika Sudah...
KPK telah memanggil saksi atas nama tersangka Bupati Mimika dan dua orang lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Foto/DPRD Mimika
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ternyata telah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika . Ada tiga pejabat yang menjadi tersangka, salah satunya Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng. Informasi diperoleh SINDOnews menyebutkan Eltinus Omaleng juga merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mimika periode 2016-2020 dan periode 2020-2025.

Status tersangka Eltinus Omaleng diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Eltius sebagai bupati Mimika periode 2014-2019. Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.

(Baca: KPK Sidik Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua)

"Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara," bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi yang dikutip Kamis (5/11/2020) pagi.

Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menduga proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika dengan kontrak Rp46.192.000.000 dimenangkan oleh PT Waringin Megah. Diduga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terjadi sejumlah pertemuan untuk memenangkan perusahaan tersebut hingga alokasi jatah bagi Bupati. Tim KPK menemukan ada puluhan miliar kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved