Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?

Kamis, 05 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Bupati Mimika Sudah...
KPK telah memanggil saksi atas nama tersangka Bupati Mimika dan dua orang lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Foto/DPRD Mimika
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ternyata telah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika . Ada tiga pejabat yang menjadi tersangka, salah satunya Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng. Informasi diperoleh SINDOnews menyebutkan Eltinus Omaleng juga merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mimika periode 2016-2020 dan periode 2020-2025.

Status tersangka Eltinus Omaleng diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Eltius sebagai bupati Mimika periode 2014-2019. Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.

(Baca: KPK Sidik Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua)

"Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara," bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi yang dikutip Kamis (5/11/2020) pagi.

Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menduga proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika dengan kontrak Rp46.192.000.000 dimenangkan oleh PT Waringin Megah. Diduga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terjadi sejumlah pertemuan untuk memenangkan perusahaan tersebut hingga alokasi jatah bagi Bupati. Tim KPK menemukan ada puluhan miliar kerugian negara.

"Nilai kerugian negaranya sementara sekitar lebih Rp21 miliar. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus ini sudah kita kirimkan ke para tersangka," ujar sumber di KPK, Kamis (5/11/2020) pagi.

(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tapi belum memberikan respons. Sebelumnya, pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, memang benar benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi. Ali memastikan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (4/11/2020) sore.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)