Penjelasan Pakar Soal Kasus Hukum Habib Rizieq
Selasa, 10 November 2020 - 08:19 WIB
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya Hafid, politikus Partai Golkar ini.
Meutya menilai, Habib Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun ketika sudah di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, hari ini. Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya Hafid, politikus Partai Golkar ini.
Meutya menilai, Habib Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun ketika sudah di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, hari ini. Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
(maf)
tulis komentar anda