Penjelasan Pakar Soal Kasus Hukum Habib Rizieq

Selasa, 10 November 2020 - 08:19 WIB
loading...
Penjelasan Pakar Soal...
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, bahwa kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bertahun-tahun ada di negara lain.‎

(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ujar Chudry, Selasa (10/11/2020).

(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)

Jika polisi sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), maka bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.‎

Chudry mengharapkan polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, ‎rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Dirinya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya Hafid, politikus Partai Golkar ini.

Meutya menilai, Habib Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun ketika sudah di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, hari ini. Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Rekomendasi
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Islamkan 2 Tahanan Ayah dan Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved