Cegah Pemalsuan, Menteri ATR akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik
Senin, 09 November 2020 - 19:57 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya terus mempercepat transformasi digital. Di antaranya dengan melaksanakan percepatan digitalisasi data pertanahan dan tata ruang.
“Pada saat ini, kementerian ATR telah melaksanakan empat layanan elektronik, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan Informasi zona nilai tanah,” katanya saat pembagian satu juta sertifikat di Istana Negara, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Satu Juta Sertifikat Tanah secara Virtual)
Dia mengatakan empat layanan tersebut dapat mengurangi antrean di kantor-kantor pertanahan. “Melalui empat layanan layanan elektronik ini, telah mengurangi antrean hampir 40% di kantor-kantor pertanahan. Di samping itu, seluruh produk tata ruang, wajib di upload dalam sistem gistaru GEO Information Sistem Tata Ruang,” ungkapnya. (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Diharap Fokus Soroti Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah)
Sofyan menyebut adanya layanan elektronik membuat masyarakat dapat memperoleh kepastian. Hal ini juga akan menghindari pemalsuan sertifikat. ”Dengan demikian masyarakat tidak akan menjadi korban karena ketidakpastian tata ruang. Dalam waktu dekat kementerian ATR akan melakukan e-sertifikat, penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik. Sehingga demikian, tidak ada lagi, pemalsuan sertifikat dan lain-lain,” pungkasnya.
“Pada saat ini, kementerian ATR telah melaksanakan empat layanan elektronik, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan Informasi zona nilai tanah,” katanya saat pembagian satu juta sertifikat di Istana Negara, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Satu Juta Sertifikat Tanah secara Virtual)
Dia mengatakan empat layanan tersebut dapat mengurangi antrean di kantor-kantor pertanahan. “Melalui empat layanan layanan elektronik ini, telah mengurangi antrean hampir 40% di kantor-kantor pertanahan. Di samping itu, seluruh produk tata ruang, wajib di upload dalam sistem gistaru GEO Information Sistem Tata Ruang,” ungkapnya. (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Diharap Fokus Soroti Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah)
Sofyan menyebut adanya layanan elektronik membuat masyarakat dapat memperoleh kepastian. Hal ini juga akan menghindari pemalsuan sertifikat. ”Dengan demikian masyarakat tidak akan menjadi korban karena ketidakpastian tata ruang. Dalam waktu dekat kementerian ATR akan melakukan e-sertifikat, penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik. Sehingga demikian, tidak ada lagi, pemalsuan sertifikat dan lain-lain,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda