Kementerian ATR/BPN Diharap Fokus Soroti Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan Buronan Benny Tabalujan, Integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipertanyakan. Pegiat Media Sosial Rudi Valinka atau terkenal dengan akun @kurawa mengaku tak habis pikir dengan sepak terjang Benny Tabalujan yang bertempat tinggal di Australia.
(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)
Dia juga mempertanyakan sikap BPN yang seolah tutup mata dengan sepak terjang Benny yang tercatat memiliki sedikitnya lima kasus pemalsuan sertifikat tanah atas nama beberapa PT, seperti PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude, dan PT Sigma Dharma Utama.
(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)
"Ini BPN apa tidak bisa melihat bahwa ada lima kasus dengan pelaku yang sama, (seakan dibiarkan) begitu terus. Gimana satu orang bisa menguasai ratusan hektare?" kritik Rudi Valinka atau @kurawa dalam webinar yang diselenggarakan Cokro TV bertajujk 'Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?' Jumat (7/11/2020).
Sebab, dalam menjalankan aksinya, Benny diduga dibantu oleh beberapa orang, salah satunya oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto yang kini telah berstatus terdakwa.
"Saya lihat di pengadilan, BPN sendiri secara institusi seolah-olah hendak membela beliau (Benny Tabalujan). Saya juga enggak mengerti (alasannya)," tuturnya.
Melihat ada keterlibatan oknum BPN, Rudi Valinka pun meminta Kementerian ATR/BPN RI serius menangani kasus tersebut.
"Mohon Pak Wamen (Surya Tjandra) bisa memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang melibatkan Benny Tabalujan. Harusnya ketika suatu orang menggunakan 5 PT, menggunakan modus yang sama, lalu bisa dibela institusi BPN yang harusnya melindungi warganya, ini kan aneh. Saya harap ini oknum saja," kata Rudi Valinka.
Sementara itu, Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijayaputera mengamini bahwa Benny Tabaluyan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan tahun 2018, objek tanahnya di Cakung 52 ribu meter persegi dengan memalsukan keterangan penurunan hak dibantu oleh petugas BPN Pak Paryoto. 2 tersangka masuk pengadilan, Benny masuk DPO," kata AKBP Dwiasi Wijayaputera.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra yang turut hadir dalam webinar tersebut memastikan, pihaknya sedang melakukan perbaikan tata kelola BPN yang dirasa belum baik.
"Perbaikan SDM sedang kita bereskan, rekrutmen segala macam. Dari segi kualitas, kemampuan menentukan letak tanah. Soal integritas sangat penting, kalau memang salah harus kita hukum, kalau benar kita bela," kata Surya Tjandra.
Lihat Juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA kepada Warga Eks Timor Timur yang Telah Menunggu 25 Tahun
(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)
Dia juga mempertanyakan sikap BPN yang seolah tutup mata dengan sepak terjang Benny yang tercatat memiliki sedikitnya lima kasus pemalsuan sertifikat tanah atas nama beberapa PT, seperti PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude, dan PT Sigma Dharma Utama.
(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)
"Ini BPN apa tidak bisa melihat bahwa ada lima kasus dengan pelaku yang sama, (seakan dibiarkan) begitu terus. Gimana satu orang bisa menguasai ratusan hektare?" kritik Rudi Valinka atau @kurawa dalam webinar yang diselenggarakan Cokro TV bertajujk 'Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?' Jumat (7/11/2020).
Sebab, dalam menjalankan aksinya, Benny diduga dibantu oleh beberapa orang, salah satunya oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto yang kini telah berstatus terdakwa.
"Saya lihat di pengadilan, BPN sendiri secara institusi seolah-olah hendak membela beliau (Benny Tabalujan). Saya juga enggak mengerti (alasannya)," tuturnya.
Melihat ada keterlibatan oknum BPN, Rudi Valinka pun meminta Kementerian ATR/BPN RI serius menangani kasus tersebut.
"Mohon Pak Wamen (Surya Tjandra) bisa memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang melibatkan Benny Tabalujan. Harusnya ketika suatu orang menggunakan 5 PT, menggunakan modus yang sama, lalu bisa dibela institusi BPN yang harusnya melindungi warganya, ini kan aneh. Saya harap ini oknum saja," kata Rudi Valinka.
Sementara itu, Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijayaputera mengamini bahwa Benny Tabaluyan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan tahun 2018, objek tanahnya di Cakung 52 ribu meter persegi dengan memalsukan keterangan penurunan hak dibantu oleh petugas BPN Pak Paryoto. 2 tersangka masuk pengadilan, Benny masuk DPO," kata AKBP Dwiasi Wijayaputera.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra yang turut hadir dalam webinar tersebut memastikan, pihaknya sedang melakukan perbaikan tata kelola BPN yang dirasa belum baik.
"Perbaikan SDM sedang kita bereskan, rekrutmen segala macam. Dari segi kualitas, kemampuan menentukan letak tanah. Soal integritas sangat penting, kalau memang salah harus kita hukum, kalau benar kita bela," kata Surya Tjandra.
Lihat Juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA kepada Warga Eks Timor Timur yang Telah Menunggu 25 Tahun
(maf)