Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Mantan Kabais: TNI Lakukan Military Operation Bukan Law Enforcement

Minggu, 08 November 2020 - 01:37 WIB
Sementara, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, rencana itu masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.

Dia menerangkan dalam penanganan terorisme di Indonesia ada dua hukum yang kedudukannya sama yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.

Menurutnya, perdebatan muncul karena perpres terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 yang notabene mengedepankan penegakan hukum (law enforcement).

Hal itu bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menangani terorisme melalui operasi militer selain perang (OMSP).

"Di sini jelas bahwa prinsip untuk mengatasi terorisme, TNI melakukan military operation bukan law enforcement. Kalau militery operation adalah kill or to be kill. Kalau law enforcement, pelaku terorisme dipidana maksimum hukuman mati. Artinya, harus dibawa ke proses pengadilan," kata Soleman.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More