Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Mantan Kabais: TNI Lakukan Military Operation Bukan Law Enforcement

Minggu, 08 November 2020 - 01:37 WIB
Pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2020). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanganan aksi terorisme terus menimbulkan pro dan kontra, terutama dalam aspek hukum yang dinilai bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Hal itu mengemuka dalam Webinar Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Marapi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga: Usman Hamid Nilai Pemberantasan Terorisme Melibatkan TNI Bertentangan dengan HAM)

Dekan Fisip Unpad Widya Setiabudi mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah lama memancing pro dan kontra di masyarakat, mulai dari definisi terorisme itu sendiri hingga aspek hukumnya.



"Nah, dalam perdebatan di berbagai forum, saya pribadi melihat penanganan terorisme tidak bisa ditangani oleh satu pihak. Semua komponen bangsa harus terlibat. Apa TNI diperlukan? jelas diperlukan," ujarnya, Sabtu (7/11/2020).

Dia menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dirumuskan secara proporsional dan konstitusional agar TNI memiliki peran yang tepat dan kontekstual. "TNI terlibat oke, tapi konteksnya seperti apa?" kata Widya.

Pakar hukum Unpad Idris mengamini bahwa TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Bahkan, Idris yang fokus mendalami hukum internasional itu pun menyebut hukum internasional tidak akan mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Meski demikian, mengacu pada resolusi internasional, dia menegaskan bahwa pelaku terorisme harus dihukum melalui proses peradilan. Siapapun terorisnya dan dimana pun dia berada, semua negara berhak menangkapnya untuk kemudian diadili karena merugikan.

"Seperti (teroris) Hambali yang ditangkap Amerika Serikat saat bersembunyi di Bogor. Jadi, yang namanya teroris harus dihukum. Bahkan, ada prinsip hukum atau ekstradisi," ujar Idris.

Namun, persoalan bakal muncul manakala tidak ada persidangan terhadap pelaku terorisme. Dia kembali menegaskan bahwa pelaku terorisme dapat ditangkap dimana pun, tapi tetap harus diadili. (Baca juga: Menag: Terorisme Tak Bisa Dibenarkan atas Alasan Apapun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More