Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja
Sabtu, 07 November 2020 - 04:52 WIB
Batal Demi Hukum
Artinya bahwa jika ingin melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, tak ada jalan lain bagi DPR dan Presiden selain harus melewati dua alternatif rute konstitusional tersebut di atas. Penegasan berkenaan dengan limitasi dua jalur perubahan ini penting dikemukakan karena wewenang DPR dan Presiden dalam pembentukan UU tidak tak terbatas.
Wewenang DPR dan Presiden untuk melakukan pembahasan dan perubahan terhadap substansi hanya dapat dilakukan sampai keputusan persetujuan diambil dalam rapat paripurna. A contrario, sejak persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja tersebut.
Jangankan setelah diundangkan, pasca persetujuan dalam rapat paripurna wewenang DPR terbatas hanya untuk membenahi teknis penulisan sebelum dikirim kepada Presiden untuk disahkan dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU PPP yang menyatakan bahwa "Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang …".
Pun demikian dengan Presiden, setelah persetujuan dalam rapat paripurna kewenangannya terbatas hanya untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Itu bermakna bahwa setelah persetujuan dalam rapat peripurna, Presiden tidak lagi punya kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja meskipun "hanya sebatas" kata, titik, dan/atau koma sebab ia dapat menyebabkan perubahan makna (substansi). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker )
Jika Presiden dan/atau DPR masih melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang telah diundangkan, maka itu sama artinya dengan mengubah UU Cipta Kerja tanpa adanya dasar kewenangan. Jadi sangat tidak tepat manakala Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan DPR masih dapat melakukan perbaikan (perubahan) terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta kerja yang telah diundangkan untuk kemudian diumumkan (diundangkan) kembali dalam lembaran negara (Detik.com, Rabu, 4/11). Sebab, UU Perubahan yang dibentuk tanpa adanya dasar kewenangan tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum bermakna bahwa UU Perubahan yang dihasilkan dari tindakan yang nyata-nyata tak ada dasar kewenangannya harus dianggap tidak pernah ada dan sekaligus tidak memiliki implikasi apapun (ex tunc) terhadap UU Cipta kerja yang telah diundangkan pada hari Senin (2/11) tersebut.
Artinya bahwa jika ingin melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, tak ada jalan lain bagi DPR dan Presiden selain harus melewati dua alternatif rute konstitusional tersebut di atas. Penegasan berkenaan dengan limitasi dua jalur perubahan ini penting dikemukakan karena wewenang DPR dan Presiden dalam pembentukan UU tidak tak terbatas.
Wewenang DPR dan Presiden untuk melakukan pembahasan dan perubahan terhadap substansi hanya dapat dilakukan sampai keputusan persetujuan diambil dalam rapat paripurna. A contrario, sejak persetujuan dalam rapat paripurna, DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Cipta Kerja tersebut.
Jangankan setelah diundangkan, pasca persetujuan dalam rapat paripurna wewenang DPR terbatas hanya untuk membenahi teknis penulisan sebelum dikirim kepada Presiden untuk disahkan dan kemudian diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU PPP yang menyatakan bahwa "Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang …".
Pun demikian dengan Presiden, setelah persetujuan dalam rapat paripurna kewenangannya terbatas hanya untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Itu bermakna bahwa setelah persetujuan dalam rapat peripurna, Presiden tidak lagi punya kewenangan untuk mengubah ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja meskipun "hanya sebatas" kata, titik, dan/atau koma sebab ia dapat menyebabkan perubahan makna (substansi). (Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Ciptaker )
Jika Presiden dan/atau DPR masih melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang telah diundangkan, maka itu sama artinya dengan mengubah UU Cipta Kerja tanpa adanya dasar kewenangan. Jadi sangat tidak tepat manakala Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan DPR masih dapat melakukan perbaikan (perubahan) terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta kerja yang telah diundangkan untuk kemudian diumumkan (diundangkan) kembali dalam lembaran negara (Detik.com, Rabu, 4/11). Sebab, UU Perubahan yang dibentuk tanpa adanya dasar kewenangan tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum bermakna bahwa UU Perubahan yang dihasilkan dari tindakan yang nyata-nyata tak ada dasar kewenangannya harus dianggap tidak pernah ada dan sekaligus tidak memiliki implikasi apapun (ex tunc) terhadap UU Cipta kerja yang telah diundangkan pada hari Senin (2/11) tersebut.