Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta
Jum'at, 06 November 2020 - 13:30 WIB
JAKARTA - Proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berlanjut. Kali ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang terkait pemasangan alumunium composite panel (ACP).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan ketiga orang yang diperiksa adalah Direktur PT APM, inisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Kamis 5 November 2020 kemarin tim penyidik gabungan memeriksa tersangka RS Direktur PT APM," kata Sambo saat dikonfirmasi Jumat (6/11/2020).( )
Kemudian, kata Sambo, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi berinsial TS. Dalam hal ini TS merupakan konsultan perencana pemasangan alumunium composit panel (ACP) tahun 2019.
"(Penyidik juga-red) melakukan panggilan kedua terhadap saksi GAE (Pelaksana pemasangan ACP)," sambung Sambo. ( )
Dia melanjutkan, penyidik juga memeriksa Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 pada Rabu 4 November 2020 kemarin, namun tidak hadir tanpa alasan.
“Sementara konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin 9 November 2020," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinisial UAN.
Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan ketiga orang yang diperiksa adalah Direktur PT APM, inisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Kamis 5 November 2020 kemarin tim penyidik gabungan memeriksa tersangka RS Direktur PT APM," kata Sambo saat dikonfirmasi Jumat (6/11/2020).( )
Kemudian, kata Sambo, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi berinsial TS. Dalam hal ini TS merupakan konsultan perencana pemasangan alumunium composit panel (ACP) tahun 2019.
"(Penyidik juga-red) melakukan panggilan kedua terhadap saksi GAE (Pelaksana pemasangan ACP)," sambung Sambo. ( )
Dia melanjutkan, penyidik juga memeriksa Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 pada Rabu 4 November 2020 kemarin, namun tidak hadir tanpa alasan.
“Sementara konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin 9 November 2020," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinisial UAN.
Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(dam)
tulis komentar anda