Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP
Rabu, 04 November 2020 - 21:08 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu. ( )
Dalam salinan putusannya, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya. Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg, dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe "Roemah Kopiku" Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel (Arthama Hotel) saja.
"Dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara tersebut.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, sneacker, baju-baju bermerek, jam tangan, farfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. ( )
Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu. ( )
Dalam salinan putusannya, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya. Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg, dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe "Roemah Kopiku" Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel (Arthama Hotel) saja.
"Dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara tersebut.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, sneacker, baju-baju bermerek, jam tangan, farfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. ( )
Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).
(abd)
tulis komentar anda