Kampanye Pilkada di saat Pandemi

Kamis, 05 November 2020 - 05:55 WIB
M Afifuddin
M Afifuddin

Anggota Bawaslu RI



KAMPANYE penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah berjalan lebih sebulan. Kampanye dimulai pada 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember. Meski terbilang “sunyi”, kampanye tetap menyisakan masalah-masalah di dalamnya, terutama terkait penerapan protokol kesehatan yang menjadi konsentrasi banyak pihak karena pilkada digelar di saat pandemi. Kampanye merupakan tahapan penting dalam membuka ruang gagasan, visi, dan misi yang akan dilakukan calon kepala daerah jika nanti terpilih. Pada masa kampanye inilah para pemilih bisa lebih yakin ke kandidat yang akan dipilih, atau malah sebaliknya.

Dalam konteks pilkada di tengah pandemi Covid-19, persoalannya menjadi lebih kompleks. Salah satu yang khas dari kampanye adalah selalu penuh hiruk pikuk, ramai, di antaranya dilakukan dalam bentuk kampanye rapat umum. Kandidat kerap mendatangkan artis. Di sinilah biasanya terjadi unjuk kekuatan antarpendukung.

Nah, atas dasar pertimbangan kebaikan bersama demi mencegah penularan Covid-19, rapat umum yang menjadi salah satu metode kampanye ini dihilangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun kampanye perjumpaan fisik yang masih boleh dilakukan adalah tatap muka/pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Sebagai konsekuensi dari aturan ini, jika ada yang melanggar, maka diberi surat peringatan dan dibubarkan kegiatan kampanyenya.

Potret Kampanye
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!