Kampanye Pilkada di saat Pandemi
Kamis, 05 November 2020 - 05:55 WIB
Sejauh ini metode kampanye pertemuan terbatas menjadi pilihan dominan yang dilakukan oleh para kontestan di pilkada yang digelar di 270 daerah. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama sebulan pertama kampanye, 26 September-25 Oktober, tercatat 39.303 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dilakukan. Ini jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan metode kampanye lainnya, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) 1.698, penyebaran bahan kampanye 1.915, dan kampanye daring 247. Data ini menunjukkan metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi primadona bagi pasangan calon dalam melakukan kampanye.
Kita bisa menganalisis secara sederhana mengapa bentuk kampanye pertemuan terbatas sangat tinggi frekuensinya. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena kampanye rapat umum sudah dihilangkan. Pasangan calon kepala daerah kemudian mengonversi pertemuan besar tersebut dalam pertemuan-pertemuan kecil seperti tatap muka dengan 50 peserta. Memang ini dibolehkan sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan.
Secara sosiologis, hal ini juga sangat bisa dipahami karena situasi pandemi ini membuat kita harus menyesuaikan dengan banyak aturan, di antaranya protokol kesehatan. Hal-hal yang dulunya biasa dilakukan, boleh, sekarang menjadi tidak boleh atau dibatasi. Inilah salah satu konsekuensi dari keputusan melanjutkan pelaksanaan pilkada di saat pandemi, dengan catatan patuh pada protokol kesehatan.
Pilihan pertemuan terbatas yang sangat banyak, tentu berimplikasi pada potensi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa tidak semua peserta pilkada sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Paling tidak selama sebulan masa kampanye sudah terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan yang kemudian diberi peringatan oleh Bawaslu.
Sebanyak 108 di antaranya dibubarkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Pasal 88C ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang terhadap dua hal, yaitu memberikan peringatan tertulis dan menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.
Jadi, jika berkaca pada kasus-kasus di atas, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan dan teknis kampanye sesungguhnya melakukan apa yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Hanya, persoalan protokol kesehatan ini dimensinya berhubungan dengan banyak pihak lain yang tidak semuanya terkait langsung dengan tahapan pilkada. Upaya-upaya peringatan tertulis hingga pembubaran telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi syarat penyelenggaraan pertemuan terbatas dan tatap muka. Keseluruhan tindakan Bawaslu tidak lain dimaksudkan untuk menjaga proses pilkada semakin baik dari sisi prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil serta terhindar dari potensi kluster Covid-19 karena pilkada.
Kerja Bersama
Kita bisa menganalisis secara sederhana mengapa bentuk kampanye pertemuan terbatas sangat tinggi frekuensinya. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena kampanye rapat umum sudah dihilangkan. Pasangan calon kepala daerah kemudian mengonversi pertemuan besar tersebut dalam pertemuan-pertemuan kecil seperti tatap muka dengan 50 peserta. Memang ini dibolehkan sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan.
Secara sosiologis, hal ini juga sangat bisa dipahami karena situasi pandemi ini membuat kita harus menyesuaikan dengan banyak aturan, di antaranya protokol kesehatan. Hal-hal yang dulunya biasa dilakukan, boleh, sekarang menjadi tidak boleh atau dibatasi. Inilah salah satu konsekuensi dari keputusan melanjutkan pelaksanaan pilkada di saat pandemi, dengan catatan patuh pada protokol kesehatan.
Pilihan pertemuan terbatas yang sangat banyak, tentu berimplikasi pada potensi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal. Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa tidak semua peserta pilkada sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Paling tidak selama sebulan masa kampanye sudah terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan yang kemudian diberi peringatan oleh Bawaslu.
Sebanyak 108 di antaranya dibubarkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait. Tindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan Pasal 88C ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang terhadap dua hal, yaitu memberikan peringatan tertulis dan menghentikan atau membubarkan kegiatan kampanye.
Jadi, jika berkaca pada kasus-kasus di atas, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan dan teknis kampanye sesungguhnya melakukan apa yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Hanya, persoalan protokol kesehatan ini dimensinya berhubungan dengan banyak pihak lain yang tidak semuanya terkait langsung dengan tahapan pilkada. Upaya-upaya peringatan tertulis hingga pembubaran telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi syarat penyelenggaraan pertemuan terbatas dan tatap muka. Keseluruhan tindakan Bawaslu tidak lain dimaksudkan untuk menjaga proses pilkada semakin baik dari sisi prinsip-prinsip pemilu yang bebas dan adil serta terhindar dari potensi kluster Covid-19 karena pilkada.
Kerja Bersama
Lihat Juga :