Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja
Rabu, 04 November 2020 - 13:46 WIB
"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," tuturnya.
Maman pun mengakui, bahwa upaya ini kali pertama dilakukan setelah naskah UU diteken Presiden. Biasanya, dilakukan sebelum diteken oleh Presiden. Itulah kenapa Mensesneg harus membaca terlebih dulu.
"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Maman.
Anggota Komisi III DPR ini kembali menegaskan bahwa upaya ini masih bisa dilalukan, karena hanya soal pengetikan dan tidak menyangkut substansi. "Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," tegasnya. "Ya nanti kami komunikasi dengan pemerintah," kata Maman.
Maman pun mengakui, bahwa upaya ini kali pertama dilakukan setelah naskah UU diteken Presiden. Biasanya, dilakukan sebelum diteken oleh Presiden. Itulah kenapa Mensesneg harus membaca terlebih dulu.
"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Maman.
Anggota Komisi III DPR ini kembali menegaskan bahwa upaya ini masih bisa dilalukan, karena hanya soal pengetikan dan tidak menyangkut substansi. "Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," tegasnya. "Ya nanti kami komunikasi dengan pemerintah," kata Maman.
(abd)
tulis komentar anda