Temukan Banyak Typo di UU Ciptaker, PKS Belum Tertarik Legislative Review
Rabu, 04 November 2020 - 07:20 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menemukan banyak kesalahan dan perubahan dalam naskah Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (2/11) malam kemarin, yang disandingkan dengan draf yang dikirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR setebal 812 halaman pada 14 Oktober lalu.
Namun, PKS merasa belum tertarik untuk mengajukan legislative review atau upaya untuk meminta DPR bersama pemerintah mengubah UU Ciptaker karena merasa keberatan atas UU tersebut. (Baca juga: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)
"Saya kira itu (legislative review) perlu dipikirkan lebih dalam, PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Karena menurut PKS, sambung Bukhori, UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak dan publik harus tahu itu.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tapi faktanya terhadap undang-undang yang sudah disahkan demikian. Kita tidak ingin melalui jalur luar yang konstitusional," tegas Bukhori.
Selain tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bukhori membeberkan PKS juga menemukan banyak perubahan dan kesalahan penulisan (typo) setelah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR ke pemerintah setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” kata Bukhori.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma. Oleh karena itu, PKS akan segera membeberkan temuannya itu. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal)
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai UU itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” tandasnya.
Namun, PKS merasa belum tertarik untuk mengajukan legislative review atau upaya untuk meminta DPR bersama pemerintah mengubah UU Ciptaker karena merasa keberatan atas UU tersebut. (Baca juga: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)
"Saya kira itu (legislative review) perlu dipikirkan lebih dalam, PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Karena menurut PKS, sambung Bukhori, UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak dan publik harus tahu itu.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tapi faktanya terhadap undang-undang yang sudah disahkan demikian. Kita tidak ingin melalui jalur luar yang konstitusional," tegas Bukhori.
Selain tidak sinkronnya ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 dalam Bab III UU Ciptaker tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bukhori membeberkan PKS juga menemukan banyak perubahan dan kesalahan penulisan (typo) setelah menyandingkan naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR ke pemerintah setebal 812 halaman, naskah 905 halaman yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR 5 Oktober dan naskah yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman.
“PKS telah sandingkan naskah 812, 905 dan 1.187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1.187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg,” kata Bukhori.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan semestinya Setneg tidak berhak untuk melakukan perubahan dalam naskah UU Ciptaker tersebut setelah disahkan di DPR meskipun sekadar titik atau koma. Oleh karena itu, PKS akan segera membeberkan temuannya itu. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal)
“Hasilnya sudah ada saya kira, belum kita publikasikan. Kita menunggu sampai ada kepastian sampai UU itu ditandatangani Jokowi atau menunggu 30 hari sejak 5 Oktober,” tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda