Kesalahan di UU Cipta Kerja Tidak Bisa Diperbaiki Secara Sembarangan

Selasa, 03 November 2020 - 20:53 WIB
Dia pun mengkritisi pernyataan pemerintah yang menganggap typo itu sebagai kesalahan administrasi belaka. "Menurut saya pernyataan ini mengerdilkan makna proses legislasi. Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini," pungkasnya.

(Baca juga: Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi ).

Sekadar diketahui, bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.

Sementara, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya 'adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.(Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!