Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK
Selasa, 03 November 2020 - 20:09 WIB
JAKARTA - Wenro Haloho yang telah magang sebagai advokat selama lebih satu tahun menggugat syarat usia minimum 25 tahun seseorang menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Wenro Haloho sebagai pemohon prinsipal, yakni uji materil Pasal 3 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.
Gugatannya teregister dengan perkara nomor 83/PUU-XVIII/2020. Wenro didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dora Nina Lumban Gaol, dkk.
Pasal UU a quo berbunyi, "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun."
Persidangan perkara ini berlangsung secara virtual dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (3/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan tiga hakim panel berada di Gedung MK, Jakarta. ( )
Dora Nina Lumban Gaol menyatakan, Wenro Haloho adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang hak-hak konstitusionalnya berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat.
Pemohon juga merupakan advokat magang yang telah lulus ujian advokat. Wenro telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019 dan akan selesai melakukan magang selama dua tahun pada 23 Februari 2021. (Baca: Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan)
Selepas magang, pemohon ingin melanjutkan karier sebagai seorang advokat."Ketentuan norma Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 menimbulkan setidak-tidaknya potensi kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang advokat karena norma pasal a quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan terhambatnya pemohon untuk menjadi seorang seorang
advokat, oleh karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun," kata Dora.
Gugatan yang diajukan Wenro Haloho sebagai pemohon prinsipal, yakni uji materil Pasal 3 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945.
Gugatannya teregister dengan perkara nomor 83/PUU-XVIII/2020. Wenro didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dora Nina Lumban Gaol, dkk.
Pasal UU a quo berbunyi, "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun."
Persidangan perkara ini berlangsung secara virtual dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (3/11/2020). Perkara ditangani oleh hakim panel konstitusi MK yang dipimpin oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dengan tiga hakim panel berada di Gedung MK, Jakarta. ( )
Dora Nina Lumban Gaol menyatakan, Wenro Haloho adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang hak-hak konstitusionalnya berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Advokat.
Pemohon juga merupakan advokat magang yang telah lulus ujian advokat. Wenro telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019 dan akan selesai melakukan magang selama dua tahun pada 23 Februari 2021. (Baca: Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan)
Selepas magang, pemohon ingin melanjutkan karier sebagai seorang advokat."Ketentuan norma Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 menimbulkan setidak-tidaknya potensi kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang advokat karena norma pasal a quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan terhambatnya pemohon untuk menjadi seorang seorang
advokat, oleh karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun," kata Dora.
tulis komentar anda