Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan

Selasa, 03 November 2020 - 19:45 WIB
loading...
Langsung Ditahan, Tiga...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan tiga tersangka baru korupsi PT DI ditahan di tiga tempat terpisah untuk kepentingan penyidikan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Arie Wibowo Didi Laksamana, dan Ferry Santosa dijebloskan ke tiga tempat penahanan yang berbeda.

Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

”Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Tiga tersangka baru itu yakni, mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) sebesar Rp21,9 miliar. Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp9.172.012.834. Sedangkan Didi Laksamana, diduga mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp1.951.769.992.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)