MK Pastikan Sudah Terima Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja dari KSPI

Selasa, 03 November 2020 - 18:16 WIB
MK memastikan telah menerima dokumen uji materi UU Cipta Kerja dari KSPI dan segera memverifikasinya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan dokumen permohonan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas uji materi Undang-Undang Nomor 11/2020 atau UU Cipta Kerja telah diterima dan segera diverifikasi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, Kepaniteraan MK memang telah menerima dokumen permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dia membenarkan, permohonan tersebut telah masuk di MK pada Senin (2/11/2020) malam. Menurut Fajar, tidak ada yang salah ketika salinan dokumen permohonan KSPI belum diunggah di laman resmi MK.

"Ya tidak apa-apa, segera di-upload. Yang pasti sudah diterima MK. Segera di-upload," kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2020) siang.



(Baca: Gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja Tercatat di Situs MK, Dokumen Masih Kosong)

Di sisi lain, Fajar belum bisa berandai-andai apakah dokumen permohonan yang diajukan KSPI sudah lengkap atau tidak. Dia menggariskan, setelah permohonan masuk dan diterima Kepaniteraan MK maka ada proses verifikasi yang akan dilakukan. Saat verifikasi, tutur dia, MK akan melihat dan meneliti apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Kita baru terima, tentu proses berikutnya diverifikasi dulu. Iya verifikasi untuk kelengkapan dokumen permohonan," ucapnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More