Gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja Tercatat di Situs MK, Dokumen Masih Kosong
Selasa, 03 November 2020 - 13:57 WIB
loading...
Situs web MK mencatat gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja pada 2 November malam pada pukul 22.45 WIB. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) resmi mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan harinya dengan UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi singkat laman resmi MK, pada item 'Pengajuan Permohonan' tertera KSPO yang Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal, dkk mengajukan gugatan ke MK. Berkas permohonan telah diterima Kepaniteraan MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.
"02 Nov 2020, 22.45 WIB. Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," bunyi petikan informasi di website MK, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2020).
(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Tapi, pada bagian "Dokumen" di informasi tersebut masih kosong. Belum ada salinan dokumen permohonan yang diunggah MK.
Berdasarkan informasi singkat laman resmi MK, pada item 'Pengajuan Permohonan' tertera KSPO yang Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal, dkk mengajukan gugatan ke MK. Berkas permohonan telah diterima Kepaniteraan MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.
"02 Nov 2020, 22.45 WIB. Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," bunyi petikan informasi di website MK, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2020).
(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Tapi, pada bagian "Dokumen" di informasi tersebut masih kosong. Belum ada salinan dokumen permohonan yang diunggah MK.
Lihat Juga :