Gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja Tercatat di Situs MK, Dokumen Masih Kosong

Selasa, 03 November 2020 - 13:57 WIB
loading...
Gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja Tercatat di Situs MK, Dokumen Masih Kosong
Situs web MK mencatat gugatan KSPI soal UU Cipta Kerja pada 2 November malam pada pukul 22.45 WIB. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) resmi mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan harinya dengan UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan informasi singkat laman resmi MK, pada item 'Pengajuan Permohonan' tertera KSPO yang Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal, dkk mengajukan gugatan ke MK. Berkas permohonan telah diterima Kepaniteraan MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.

"02 Nov 2020, 22.45 WIB. Pokok Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," bunyi petikan informasi di website MK, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2020).

(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Tapi, pada bagian "Dokumen" di informasi tersebut masih kosong. Belum ada salinan dokumen permohonan yang diunggah MK.

Hal tersebut berbeda dengan perkata di bawahnya yang masuk ke Kepaniteraan MK pada pukul 14.30 WIB, Senin (2/11/2020) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945. Dokumen permohonan ini sudah diunggah MK.

SINDOnews telah coba menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso ihwal kelengkapan dokumen permohonan uji materiil yang diajukan KSPI. Sampai berita ini diturunkan, Fajar belum memberikan respon.

Diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam dan diundangkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU berlaku pada saat diundangkan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)