Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi
Selasa, 03 November 2020 - 17:59 WIB
(Baca: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah)
Atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, Fajri mendesak agar MK melakukan koreksi total dalam permohonan uji formil. Ia berharap nantinya MK menyatakan norma tersebut tidak mengikat secara hukum.
Di sisi lain, PSHK juga menuntut pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” tandasnya.
Atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, Fajri mendesak agar MK melakukan koreksi total dalam permohonan uji formil. Ia berharap nantinya MK menyatakan norma tersebut tidak mengikat secara hukum.
Di sisi lain, PSHK juga menuntut pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :