Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi

Selasa, 03 November 2020 - 17:59 WIB
Adanya sejumlah kesalahan redaksional yang diklaim sebagai typo atau salah ketik membuat UU Cipta Kerja cacat secara formil dan tidak bisa mengikat secara hukum. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kesalahan-kesalahan redaksional (typo) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja kembali memicu gelombang kritik. Berbagai desakan pun muncul, termasuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan omnibus law tersebut cacat formil.

“Kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi dalam pernyataan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)

Beberapa kesalahan dalam beleid yang baru diundangkan pemerintah pada Senin (2/11/2020) tersebut misalnya ditemukan pada halaman 6. Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Kesalahan lainnya terdapat juga pada Pasal 175 ayat (5) yang tertulis merujuk pada ayat (3). Sementara, ketentuan itu seharusnya merujuk pada ayat (4).



Fajri mengungkapkan kesalahan merujuk pasal tidak terjadi kali ini saja pada perumusan undang-undang. Sebelumnya, mengakui ada kesalahan redaksional dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketentuan pidana dalam Pasal 116 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 80, tetapi rujukan yang tertulis adalah Pasal 83.

Menurut dia, akibat kesalahan tersebut ketentuan pidana itu tidak bisa dilaksanakan. Pasal itu juga dimohonkan pengujian ke MK. ”Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja, temuan kesalahan penulisan di bagian awal tidak menjamin bahwa hanya itu permasalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja,” jelas dia.

(Baca: Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah)

Atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, Fajri mendesak agar MK melakukan koreksi total dalam permohonan uji formil. Ia berharap nantinya MK menyatakan norma tersebut tidak mengikat secara hukum.

Di sisi lain, PSHK juga menuntut pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sebaliknya, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.

“Fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More