Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun

Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:41 WIB
Untuk pemberian suap, Soetikno terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atas perbuatan TPPU, Emirsyah dan Soetikno terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaa kedua," ucap hakim Rosmina.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU sebelumnya terhadap Soetikno yakni pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah USD14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65 subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Anggota majelis hakim Anwar mengatakan, dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi Emirsyah dan Soetikno. Yang meringankan, Emirsyah dan Soetikno berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan berterus-terang atas pertanyaannya, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Khusus untuk Emirsyah, pertimbangan meringankan juga yakni Emirsyah telah membawa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.

Hakim Anwar membeberkan, pertimbangan memberatkan bagi Emirsyah dan Soetikno yakni perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Terdakwa Emirsyah Satar sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," ucap Hakim Anwar.

Atas putusan majelis hakim, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo serta tim penasihat hukum masing-masing dan JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More