Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun

Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:41 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar Emirsyah Satar saat mengikuti persidangan pembacaan vonis secara virtual. Foto/Humas KPK
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun disertai pidana tambahan uang pengganti lebih SGD2,1 juta dan pengusaha Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Persidangan berlangsung secara virtual pada Jumat (8/5/2020). Majelis hakim berada dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK serta Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo mengikuti persidangan dari ruang berbeda di Gedung Merah Putih KPK. Persidangan Emirsyah dan Soetikno dilakukan dalam dua persidangan terpisah.

Majelis hakim yang dipimpin Rosmina menilai, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan masing-masing dua perbuatan pidana. Pertama, Emirsyah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.



Emirsyah bersama Hadinoto Soedigno (tersangka) selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima suap dengan sandi 'tanda terima kasih' berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.

Selain itu, Emirsyah juga telah menerima fasilitas penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797, fasilitas jamuan makan malam di Four Seasons Hotel, dan fasilitas penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.

Majelis memastikan, uang suap yang diterima Emirsyah secara bersama-sama terbukti berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport RĂ©gional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Sedangkan tiga fasilitas berasal dari terdakwa pemberi suap Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd.

Pidana pertama untuk Soetikno, terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 serta tiga fasilitas kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar. Majelis hakim menegaskan, Soetikno dan perusahaannya juga menjadi perantara pemberi suap dari empat perusahaan kepada Emirsyah.

Majelis hakim memastikan, suap yang ditransaksikan terbukti untuk pengurusan realisasi sejumlah kegiatan atau pengadaan. Masing-masing pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Berikutnya, pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200 dengan menggunakan mesin RR Trent 700 dengan metode perawatan TCP dari Rolls-Royce Total Care Service Ltd, pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, pengadaan 15 unit pesawat ATR 72-600 dan penyewaan 12 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG, dan pengadaaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200. Proyek pengadaaan dan perawatan dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More