Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun
Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:41 WIB
Pidana kedua untuk Emirsyah dan Soetikno, keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikualifikasikan menjadi tujuh perbuatan. Pertama, mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank of Switzerland (UOB) nomor rekening 153029 ke empat rekening bank. Masing-masing ke rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC nomor rekening 047790886496 berjumlah SGD291.785.
Uang dari rekening milik Mia kemudian ditransfer sebesar SGD162.124 ke rekening atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah, meninggal awal Agustus 2018) di Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 1781111746 kurun 24 Juli 2012 hingga 12 Juni 2013, sejumlah SGD45.300 ke rekening atas nama Sandrani Abubakar di BCA dengan Nomor rekening 1781111738 kurun 31 Mei 2012 hingga 4 Juli 2012, dan sebesar SGD2.476 ke rekening atas mana Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dengan nomor rekening 10589423.
Kedua, membayarkan sejumlah USD841.919 untuk pelunasan hutang kredit di PT Bank United Overseas Bank (UOB) Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174. Ketiga, membayarkan uang SGD104.999 dengan menggunakan rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC dengan nomor rekening 047790886496, rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar dengan nomor rekening 1781111746, dan rekening BCA atas nama Sadrani Abubakar dengan nomor rekening 1781111738 untuk pembayaran biaya renovasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7 dan Persil Nomor 8.
Keempat, membayarkan pembelian apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia dengan harga USD835.000. Untuk pembayaran ini, anak Emirsyah yakni Egadhana Rasyid Satar telah mengkonversikan uang tersebut menjadi AUD805.984,56 dan dibayarkan ke Lily Ong.
Kelima, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G Nomor 46 d/h Permata Hijau F.2 Blok G Persil 46 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan SHM No.2468/Kelurahan Grogol Utara atas nama Sandrina Abubakar. Rumah ini untuk jaminan memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar USD840.000 sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 antara PT UOB Indonesia dan Emirsyah.
Keenam, menitipkan uang sebesar USD1.458.364,28 dalam rekening Woodlake International Limited di UBS nomor rekening 153029 ke rekening milik Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank nomor 0374000735. Ketujuh, Emirsyah mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan atas nama Emirsyah dan Soetikno, dalam dua persidangan berbeda.
Hakim Rosmina melanjutkan, terhadap Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27. Jika nanti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Majelis juga memutuskan, merampas untuk negara aset maupun uang yang sebelumnya telah disita oleh KPK di tahap penyidikan. Atas penerimaan suap, Emirsyah telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Uang dari rekening milik Mia kemudian ditransfer sebesar SGD162.124 ke rekening atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah, meninggal awal Agustus 2018) di Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 1781111746 kurun 24 Juli 2012 hingga 12 Juni 2013, sejumlah SGD45.300 ke rekening atas nama Sandrani Abubakar di BCA dengan Nomor rekening 1781111738 kurun 31 Mei 2012 hingga 4 Juli 2012, dan sebesar SGD2.476 ke rekening atas mana Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dengan nomor rekening 10589423.
Kedua, membayarkan sejumlah USD841.919 untuk pelunasan hutang kredit di PT Bank United Overseas Bank (UOB) Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174. Ketiga, membayarkan uang SGD104.999 dengan menggunakan rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC dengan nomor rekening 047790886496, rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar dengan nomor rekening 1781111746, dan rekening BCA atas nama Sadrani Abubakar dengan nomor rekening 1781111738 untuk pembayaran biaya renovasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7 dan Persil Nomor 8.
Keempat, membayarkan pembelian apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia dengan harga USD835.000. Untuk pembayaran ini, anak Emirsyah yakni Egadhana Rasyid Satar telah mengkonversikan uang tersebut menjadi AUD805.984,56 dan dibayarkan ke Lily Ong.
Kelima, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G Nomor 46 d/h Permata Hijau F.2 Blok G Persil 46 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan SHM No.2468/Kelurahan Grogol Utara atas nama Sandrina Abubakar. Rumah ini untuk jaminan memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar USD840.000 sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 antara PT UOB Indonesia dan Emirsyah.
Keenam, menitipkan uang sebesar USD1.458.364,28 dalam rekening Woodlake International Limited di UBS nomor rekening 153029 ke rekening milik Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank nomor 0374000735. Ketujuh, Emirsyah mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan atas nama Emirsyah dan Soetikno, dalam dua persidangan berbeda.
Hakim Rosmina melanjutkan, terhadap Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27. Jika nanti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Majelis juga memutuskan, merampas untuk negara aset maupun uang yang sebelumnya telah disita oleh KPK di tahap penyidikan. Atas penerimaan suap, Emirsyah telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lihat Juga :
tulis komentar anda