Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
Minggu, 01 November 2020 - 23:05 WIB
Dia mengatakan, KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir telah membuat keputusan tak terukur dan menimbulkan opini liar di masyarakat. “Keputusan yang tak terukur dan gegabah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan MA kalau misalkan sudah memalui pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, keputusan tersebut telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa telah terjadi dugaan upaya penjegalan salah satu pasangan calon yang akan dipilih masyarakat.
Lebih lanjut dia mengapresiasi MA yang telah menganulir keputusan diskualifikasi tersebut. Putusan MA itu dikatakannya telah mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan adil, sehingga potensi kegaduhan dan konflik horizontal antar pendukung di masyarakat Ogan Ilir dapat tercegah,” tuturnya.(Baca juga: Tiga Faktor Penentu Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 )
Bahkan, lanjut dia, keputusan tersebut telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa telah terjadi dugaan upaya penjegalan salah satu pasangan calon yang akan dipilih masyarakat.
Lebih lanjut dia mengapresiasi MA yang telah menganulir keputusan diskualifikasi tersebut. Putusan MA itu dikatakannya telah mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan adil, sehingga potensi kegaduhan dan konflik horizontal antar pendukung di masyarakat Ogan Ilir dapat tercegah,” tuturnya.(Baca juga: Tiga Faktor Penentu Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 )
(dam)
Lihat Juga :