Perpres Supervisi Bisa Jadi Alat Firli Bahuri dkk Unjuk Gigi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:18 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai, Peraturan Presidan (Perpres) No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi alat bagi Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk unjuk gigi.
"Ini juga bisa jadi kesempatan bagi Firli untuk meyakinkan publik kalau dia independen," ujar Fachrizal saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/10/2020).
Menurut Fachrizal, keberanian Firli sangat dipertaruhkan untuk dapat menjalankan Perpres 102/2020 ini dengan baik. Keberanian itu misalnya mengambil alih perkara Djoko Tjandra ataupun skandal jamuan makan oleh Kajari tempo hari.
( ).
"Keberanian Pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan ambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau dilihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.
Fachrizal mengatakan, ada keterlibatan petinggi polisi dan Kejaksaan dalam perkara Djoko Tjandra . Namun, dirinya merasa Firli tidak memiliki keberanian untuk mengambil alih kasus tersebut. "Meski sudah ada perpres ini, saya tidak yakin pimpinan KPK akan ambil alih perkara Djoko Tjandra," katanya.
( ).
Maka dari itu dibutuhkan keberanian dari Firli untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Kalau KPK tetap melempem dan pasif dalam perkara ini ya dugaan ini (perpres tidak akan berjalan baik) terbukti," pungkasnya.
"Ini juga bisa jadi kesempatan bagi Firli untuk meyakinkan publik kalau dia independen," ujar Fachrizal saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/10/2020).
Menurut Fachrizal, keberanian Firli sangat dipertaruhkan untuk dapat menjalankan Perpres 102/2020 ini dengan baik. Keberanian itu misalnya mengambil alih perkara Djoko Tjandra ataupun skandal jamuan makan oleh Kajari tempo hari.
( ).
"Keberanian Pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan ambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau dilihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.
Fachrizal mengatakan, ada keterlibatan petinggi polisi dan Kejaksaan dalam perkara Djoko Tjandra . Namun, dirinya merasa Firli tidak memiliki keberanian untuk mengambil alih kasus tersebut. "Meski sudah ada perpres ini, saya tidak yakin pimpinan KPK akan ambil alih perkara Djoko Tjandra," katanya.
( ).
Maka dari itu dibutuhkan keberanian dari Firli untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Kalau KPK tetap melempem dan pasif dalam perkara ini ya dugaan ini (perpres tidak akan berjalan baik) terbukti," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda