Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:31 WIB
“Kami meminta kepada DKPP agar Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir segera diperiksa secara mendalam dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka kami memohon memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian seluruh komisioner,” tutur Imam. (Baca juga: Setelah Gelar Aksi di Mahkamah Agung, AMPD Lapor ke DKP P)
Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.
MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.
MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
(dam)
Lihat Juga :