Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:31 WIB
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil.
“Kami memberikan apresiasi kepada MA karena telah memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil serta memberikan kemanfaatan hukum,” kata Imam dalam konferensi pers di hotel Delua, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) malam.
Dia mengungkapkan mengapresiasi MA. Putusan tersebut dinilai menyelamatkan demokrasi.“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA karena telah turut berkonstribusi menyelamatkan iklim demokrasi di kabupaten Ogan Ilir dalam pilkada serentak kali ini,” tuturnya. ( )
Dengan adanya putusan tersebut, Imam meminta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) segera memproses aduan yang dibuat pihaknya terhadap Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir.
“Kami meminta kepada DKPP agar Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir segera diperiksa secara mendalam dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka kami memohon memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian seluruh komisioner,” tutur Imam. ( P)
Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.
MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
“Kami memberikan apresiasi kepada MA karena telah memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil serta memberikan kemanfaatan hukum,” kata Imam dalam konferensi pers di hotel Delua, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) malam.
Dia mengungkapkan mengapresiasi MA. Putusan tersebut dinilai menyelamatkan demokrasi.“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA karena telah turut berkonstribusi menyelamatkan iklim demokrasi di kabupaten Ogan Ilir dalam pilkada serentak kali ini,” tuturnya. ( )
Dengan adanya putusan tersebut, Imam meminta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) segera memproses aduan yang dibuat pihaknya terhadap Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir.
“Kami meminta kepada DKPP agar Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir segera diperiksa secara mendalam dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka kami memohon memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian seluruh komisioner,” tutur Imam. ( P)
Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.
MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
(dam)
tulis komentar anda