Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:31 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil.

“Kami memberikan apresiasi kepada MA karena telah memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil serta memberikan kemanfaatan hukum,” kata Imam dalam konferensi pers di hotel Delua, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) malam.



Dia mengungkapkan mengapresiasi MA. Putusan tersebut dinilai menyelamatkan demokrasi.“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA karena telah turut berkonstribusi menyelamatkan iklim demokrasi di kabupaten Ogan Ilir dalam pilkada serentak kali ini,” tuturnya. (Baca juga: KY Tes Kesehatan dan Kepribadian 30 Calon Hakim Agung dan Adhoc )

Dengan adanya putusan tersebut, Imam meminta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) segera memproses aduan yang dibuat pihaknya terhadap Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!