Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
Diskualifikasi Calon...
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil.

“Kami memberikan apresiasi kepada MA karena telah memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil serta memberikan kemanfaatan hukum,” kata Imam dalam konferensi pers di hotel Delua, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) malam.

Dia mengungkapkan mengapresiasi MA. Putusan tersebut dinilai menyelamatkan demokrasi.“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA karena telah turut berkonstribusi menyelamatkan iklim demokrasi di kabupaten Ogan Ilir dalam pilkada serentak kali ini,” tuturnya. (Baca juga: KY Tes Kesehatan dan Kepribadian 30 Calon Hakim Agung dan Adhoc )

Dengan adanya putusan tersebut, Imam meminta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) segera memproses aduan yang dibuat pihaknya terhadap Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir.

“Kami meminta kepada DKPP agar Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir segera diperiksa secara mendalam dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka kami memohon memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian seluruh komisioner,” tutur Imam. (Baca juga: Setelah Gelar Aksi di Mahkamah Agung, AMPD Lapor ke DKP P)

Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.

MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved