Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa

Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:08 WIB
Meski sudah dituangkan dalam SE tanpa kenaikan upah minimum, pihak KSPI tidak akan menyerah dan tetap mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8% untuk tahun depan. Lebih jauh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai bahwa persoalan upah minimum ini bukan sekadar masalah antara pekerja dan pengusaha. Dampak lebih besar tanpa kenaikan upah minimum akan berpengaruh pada daya beli pekerja. Apabila itu terjadi, adalah sebuah ancaman bagi pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh konsumsi. Jauh sebelumnya pihak KSPI juga sudah menyuarakan seputar anjloknya daya beli pekerja tanpa kenaikan upah minimum yang pada akhirnya bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Namun, sepertinya pemerintah tidak termakan oleh “gertak” para aktivis pekerja yang menyatakan daya beli pekerja ambruk tanpa kenaikan upah minimum. Mengatasi daya beli pekerja yang melempem, pemerintah akan memainkan kartu melalui subsidi upah. Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial.

Akan tetapi, di mata ekonom langkah pemerintah tak menaikkan upah minimum dinilai kurang tepat. Kenapa? Pengamat ekonomi dari Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengutarakan bahwa pemerintah seharusnya membuat kebijakan sebaliknya bila masalah ekonomi menjadi pertimbangannya. Dengan kebijakan tanpa kenaikan upah minimum, kalangan pekerja semakin “bersemangat” turun ke jalan. Artinya, situasi akan semakin panas yang bisa jadi mengundang aksi massa yang kian besar karena sudah menyangkut kepentingan langsung pekerja yakni upah. Siap-siap, pengamanan ditambah.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!