Disebut Tukang Goreng Saham, Heru Hidayat: Di Persidangan Tidak Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:01 WIB
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," jelasnya.

Tidak hanya itu, selama persidangan, juga tidak terbukti bahwa Heru Hidayat terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata Kresna, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham. "Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," katanya.

Maka dari itu, Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya. "Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!