Disebut Tukang Goreng Saham, Heru Hidayat: Di Persidangan Tidak Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:01 WIB
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu. SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Menurut dia selama persidangan kasus Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. (Baca juga; Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan )



Sebab dalam persidangan, lanjut Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya merupakan nominee Piter Rasiman. Dan itu telah diakui oleh Piter Rasiman. (Baca juga; Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," jelasnya.

Tidak hanya itu, selama persidangan, juga tidak terbukti bahwa Heru Hidayat terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata Kresna, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham. "Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," katanya.

Maka dari itu, Kresna menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebab, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya. "Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," ungkapnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More