MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
"Sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Arief.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, ada tiga kesimpulan (konklusi) yang diambil Mahkamah berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan putusan. Masing-masing yakni Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengungkapkan, putusan ini diputus dalam dua Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan

hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. RPH pertama pada Selasa, 21 Juli 2020 dan RPH kedua pada Kamis, 15 Oktober 2020. Putusan diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Senin (26/10/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!