Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja
Senin, 26 Oktober 2020 - 10:15 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Padjajaran, Anang Muftiadi mengatakan, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai akan memberi berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak," kata Anang, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Anang menjelaskan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.
Kemudahan bisnis menurutnya tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta mendorong terciptanya lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," ucap Anang.
Tak hanya soal UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur soal upah minimum. Anang mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.
"Penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan," tegasnya.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak," kata Anang, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Anang menjelaskan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.
Kemudahan bisnis menurutnya tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta mendorong terciptanya lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," ucap Anang.
Tak hanya soal UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur soal upah minimum. Anang mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.
"Penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda