MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda