MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda