UU Cipta Kerja Dinilai Akan Membuat Indonesia Bangkit

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:44 WIB
Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi langkah pemerintah menghadirkan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi langkah pemerintah menghadirkan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia .

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

Pengamat politik Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan.



"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata Harits, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

Harits mengatakan, selama ini proses perizinan sangat menghambat para investor lantaran harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha yang sangat panjang, lanjut Harits, juga akan memicu pengeluaran biaya yang cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.

"UU Cipta Kerja ini menyederhanakan dan untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat . Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja karena bisa membangkitkan ekonomi, menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," ucap Harits.

Tak hanya mengakomodir kepentingan buruh dan pengusah, UU Cipta Kerja juga dinilai positif karena melindungi kepentingan masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pembinaan UMKM akan dikedepankan. Pemberdayaan dan pendataan UMKM akan dilakukan tersentralistik, sehingga bantuan dari pemerintah sangat tetap sasaran," jelas Harits.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More