KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:40 WIB
Setelah setahun berstatus tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK dalam kasus korupsi DAK 2018. Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), pada hari ini. Budiman ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Budiman bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.



"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

(Baca: ICW Anggap Jokowi-Maruf Lemahkan KPK, Komisi III DPR Membela)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!