KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:40 WIB
Setelah setahun berstatus tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK dalam kasus korupsi DAK 2018. Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), pada hari ini. Budiman ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Budiman bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

(Baca: ICW Anggap Jokowi-Maruf Lemahkan KPK, Komisi III DPR Membela)

Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya telah memeriksa sekira 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Budiman. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. "Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," ujar Ghufron.



Sekadar informasi, Budi Budiman merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018. Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2020, dan baru ditahan hari ini.

(Baca: Corona Naik, Wali Kota Tasikmalaya Perintahkan Tadarus Alquran Tiap Malam Jumat)

Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ‎memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu untuk disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More