Istana Pastikan Perubahan UU Cipta Kerja Dilakukan Proporsional
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB
JAKARTA - Istana menyatakan hilangnya Pasal 46 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berhalaman 1.187 halaman karena disesuaikan dengan kesepakatan di rapat Panja, bahwa terkait minerba dikembalikan ke UU asal.
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (23/10/2020).
Ditanyakan mengapa pasal itu masih tetap muncul di paripurna, Dini menilai hal ini lebih tepat ditanyakan kepada DPR. (Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
"Untuk pertanyaan ini lebih tepat kalau ditanyakan langsung ke DPR. Karen Setneg hanya melakukan final review atas naskah yg diserahkan oleh DPR," tuturnya.
Dia menambankan, sebagaimana Pasal 5 dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menjelaskan, pembentukan peraturan perundamg-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas kejelasan rumusan yakni pada huruf f.
"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," pungkasnya.
(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (23/10/2020).
Ditanyakan mengapa pasal itu masih tetap muncul di paripurna, Dini menilai hal ini lebih tepat ditanyakan kepada DPR. (Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)
"Untuk pertanyaan ini lebih tepat kalau ditanyakan langsung ke DPR. Karen Setneg hanya melakukan final review atas naskah yg diserahkan oleh DPR," tuturnya.
Dia menambankan, sebagaimana Pasal 5 dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menjelaskan, pembentukan peraturan perundamg-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas kejelasan rumusan yakni pada huruf f.
"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda