Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:12 WIB
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpolensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Mendagri Nmor 44015184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. (Baca juga: Mahfud MD Minta Daerah Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang)
Kesebelas, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Mendagri Nmor 44015184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. (Baca juga: Mahfud MD Minta Daerah Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 Saat Libur Panjang)
Kesebelas, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda